
Kota Bekasi - Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 hijriah/2024 Masehi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Bekasi memiliki Program utama terkait dengan pengumpulan Zakat Fitrah. Rencananya sebelum Bulan Ramadhan tiba Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS) Kota Bekasi akan mengadakan Sosialisasi terkait tentang Zakat Fitrah khusus untuk masyarakat muslim dan muslimat yang berada di kota Bekasi .
Wakil Ketua (Waka) 4 Sriyono menjelaskan bahwa terkait pen distribusian dan Pengumpulan Zakat Fitrah ini bisa dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), unit Pengumpul Daerah (UPD) Maupun Masjid masjid yang berada di daerah Bekasi. Penyalurannya melalui Kecamatan , Kelurahan. dengan cara diberikan sebanyak 450.000 Kupon yang telah di siapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS) Kota Bekasi .
"Ini nanti setelah kupon kupon kita cetak. kupon nanti akan di bagikan. melalui jalur masing-masing seperti dinas masing-masing tergabung Unit Pengumpul Zakat (UPZ) seperti UPZ Masjid masjid maupun UPZ Kecamatan nanti akan di salurkan ke kelurahan dan dibagikan kepada RW dan RT setempat langsung disalurkan ke masyarakat muslim sekitar wilayah kota Bekasi, Dalam Proses Pengawasan Pendistribusian Zakat Fitrah biasanya dilakukan pada awal hingga akhir bulan Ramadhan, H-2 (2 hari) sebelum menjelang Idul Fitri tiba . Sebagai bahan laporan data masuk Muzakki atau orang yang wajib mengeluarkan Zakat kedalam ke portal baznas kota Bekasi. " Ujar Sriyono
Sriyono mengatakan bahwa pada bulan suci Ramadhan setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah baik anak, dewasa, perempuan, laki - laki, kaya, maupun miskin. berupa beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Masyarakat diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang tunai. Akan tetapi harus sesuai dengan harga beras dengan kualitas layak konsumsi oleh masyarakat setempat.Sebagai umat muslim, zakat fitrah wajib ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut ini dalil, besaran, waktu serta syarat wajib zakat fitrah yang dihimpun dari berbagai sumber.
Dalil Besaran Zakat Fitrah
Dilansir dari laman Nu Online, para ulama bersepakat bahwa besaran zakat fitra adalah satu sha', sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Ala'ihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR Bukhari)
Dilansir dari Nu Online, para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai perhitungan satu sha'. Menurut Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa satu sha' sama beratnya dengan 3.8 kg, sementara Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha' setara dengan 2,2 kg.
Perlu diketahui bahwa, sha' merupakan ukuran takaran, bukan timbangan, oleh karena itu sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat. Untuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg hingga 3,0 kg.
Besaran Zakat Fitrah Nasional 2023
Besaran zakat fitrah yang perlu dikeluarkan yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras, untuk nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
"Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidyah, telah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa." Tutur Sriyono. Pada Hari Senin (26/02/2024) di Kantor BAZNAS Kota Bekasi
Menurut Badan Zakat Nasional (BAZNAS), Sementara bagi yang Mustahik berhak (penerima) zakat fitrah adalah sesuai hadis Baginda Rasulullah shalallahu wassalam utama nya adalah Fakir miskin
Dikutip dari laman NU Online, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat (mustahik) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu. Golongan penerima zakat ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT:QS. At-taubah: 60)
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Bacaan Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu ‘alīmun ḥakīm(un).
Artinya: " Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-taubah: 60)
Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas, yaitu:
1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Tetapi untuk Zakat Fitrahhanya di prioritaskan fakir dan miskin (dalam haditsnya) tutur pak sriyono
Baznas Kota Bekasi menekankan memasuki Bulan Suci Ramadhan setiap umat muslim di Indonesia mempunyai kewajiban membayar Zakat Fitrah, dan fidyah, telah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Serta menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Bekasi dalam menunaikan Membayar Zakat Fitrah sudah dapat diperbolehkan mulai dari Tanggal 1 ramadhan hingga Dua hari (H-2) sebelum Idul Fitri agar pendistribusian tersebut diberikan kepada mustahik berjalan dengan lancar, Jangan sampai apabila pembayaran Zakat Fitrah dilakukan di akhir Bulan Ramadhan atau pas Hari Idul Fitri tidak bisa dilakukan secara mendadak tentunya mengalami gangguan kerepotan mengurus admistrasi pendistribusian zakat tersebut
Semoga BAZNAS kota Bekasi kedepannya semakin maju dan mendapat kepercayaan dari Umat. Mohon Doa dan Dukungan dari masyarakat sehingga kami mampu mengelola BAZNAS dengan sebaik-baiknya
(Red )